Tahu Bulat Laser

Tahu Bulat Laser
Agen Tunggal Surabaya - 081230174960

Rabu, 27 Januari 2010

Mengenal Passport dan Visa untuk berpergian ke Luar Negeri

Buku PASSPORT
Begitu besar keinginan saya untuk melakukan perjalanan keluar negeri , membuat saya penasaran untuk mencari tahu langkah-langkah apa yang harus saya ketahui. Saya coba datangi kantor imigrasi di perak surabaya, ternyata disana saya mendapatkan informasi yang sangat gamblang dan detail. Intinya saya saya harus memiliki PASSPORT dan VISA. PASSPORT ini berfungsi sebagai indentitas kita nantinya pada saat di luar negeri. Disana kita tak akan ditanyakan KTP kita tapi PASSPORT sebagai indentitas kita. PASSPORT itu bentuknya seperti buku, wajib dimiliki oleh orang yang mau bepergian lintas negara, baik ke luar maupun ke dalam, buku PASSPORT harus diperlihatkan ke petugas imigrasi di bandara/pelabuhan (perbatasan lah). Sisinya data diri kita, foto, sama ada lembaran-lembaran dalam buku yang dicap tiap kali kita pergi/pulang ...



Dan jika ingin berpergian ke luar negeri selain ASEAN, maka kita diwajibkan mengurus VISA di kedutaan atau konsulat negara yang akan kita kunjungi. Kalo untuk negara-nagara ASEAN maka cukup dengan PASSPORT WAJIB saja sudah bisa anda lakukan. nah PASSPORT wajib ini memiliki beberapa jenis antara lain passport kunjungan atau passport bekerja. Unutk pengurusan ita cukup ke kantor imigrasi terdekat dengan syarat-syarat yang sangat mudah dan cukup ekonomis.

Sedangkan VISA adalah semacam izin dari negara yang akan kita kunjungi diluar ASEAN. VISA pun memiliki berbagai jenis tergantung kebutuhan kita. Ada Visa Kunjungan, Visa Pelajar dan ada juga Visa bekerja yang harus digandengkan dengan visa saat kita sudah berada di luar negeri. Passport bukkan wajib bisa digunakan diseluruh negara tapi visanya harus beda-beda tergantung negara yang kita memiliki izinnya. Visa ini merupakn perjalanan kepentingan kita di negara tersebut dan untuk berapa lama kita tinggal dinegara tersebut

VISA



Jadi kita dpat membuat PASSPORT di kantor imigrasi setempat, nanti bakal dapat satu buku PASSPORT yang berlaku selama 5 tahun. Selama 5 tahun itu kita bebas mau kemana saja pakai passport itu. Setelah habis masa berlakunya harus diperbaharui.

Nah, kalo misalnya kita mau ke Arab Saudi, maka kita harus bawa passportnya ke Kedubes Arab Saudi. Nanti kalau visanya disetujui, maka passport kita bakal di tempelin visanya dalam passport kita, Terbang deh kita ke Arab Saudi. Trus saat kita di Arab Saudi, kita ingin ke Cina ternyata kita cukup bawa PASSPORT kita ke kedutaan Cina untuk mendapatkan VISA Cina. Nanti PASSPORT kita yang halamannya banyak akan ditempelin VISA Cina tersebut.

Jadi intinya pengurusan Passport pengurusannya di kantor Imigrasi terdekat dan jika sudah ada di luar negeri maka harus ke kedutaan Indonesia yang ada di negara tersebut. Sedangkan VISA kita harus ke kedutaan negara yang akan kita kunjungi yang ada di Indonesia ataupun diluar negeri saat kita beraa diluar negara kita yang tercinta ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar