Saya sangat terkaget saat ,membaca artikel jawa pos edisi kemarin seni, 22 februarai 2010 dari profesor Siti Musdah Mulia "Memahami Realitas Kawin Siri". Dimana beliau yang sudah bergelar Profesor riset bidang lektur agama dan pendiri Lembaga Kajian Agama dan Gender , ternyata sangat angkuh dan sombong dngan mengatakan yang pro nikah siri memiliki argumen- argumen yang dangkal. Kenapa saya katakan seperti itu? karena beliau menurut saya merasa paling dalam pemikirannya dalam hal ini padahal beliau juga manusia biasa.
Saya kebetulan juga bekerja di riset walau hanya seorang bocah riset dan bukan profesor seperti beliau tapi hal ini tidak menghalangi saya untuk ungkapkan fakta yang sebenarnya di lapangan. Masalah RUU tentang nikah siri ni, akan membawa dampak yang sangat besar di kalangan masyarakat bawah pada umumnya terutama yang beragama islam. Pertama..berapa banyak satpol PP yang akan menangkap masyarakat karena tidak nikah secara tercatat, Kedua..berapa banyak anak yang sudah terlahir dikatakan anak haram oleh teman-temanya karena pernikahan siri orang tuanya?? Ketiga.. Berapa banyak pria yang memenuhi penjara dan akhirnya benar-benar tidak menafkahi keluarganya..
Saya juga tidak habis pikir pada beliau, kenapa hanya melihat dari sisi korban wanita saja. Apakah beliau tidak pernah mencoba menjadi pria yang tak berdaya dan teraniaya akan sikap isterinya yang ada uang abang disayang tidak ada uang abang di tendang. Memohon ditolak, memaksakan KDRT, menceraikan takut kebencian Allah dan berdampak buruk psikologis anak-anakserta yang pasti bercerai butuh waktu dan duit yang tidak sedikit. Aneh. sedangkan satu sisi Kompleks Pelacuran dengan gagahnya masih berdiri tegak dengan pelegalan dan tanpa pidana apapun. Padahal kita tahu hal ini bisa sangat berbahaya buat keluarganya, slain duit habis dalam zina dan bisa-bisa membawa penyakit kelamin buat keluarganya. Ada baiknya jika pelegalan tempat pelacuran di musnahkan dulu, biaya cerai tidak mahal, dan lain-lain yang menyebabkan RUU tentang nkah siri ini lebih bisa diterima.
Kesimpulan saya, bukan tentang bentuk pernikahannya tapi tanggung jawabnya yang di butuhkan untuk keluarganya. Orang awam seperti saya tidak butuh dalil-dalil hadist yang mengharamkan nikah siri yang seperti Profesor kemukakan di Jawa Pos karena kita juga tidak tahu apakah itu hadist lemah atau kuat dan juga tidak bisa sepenuhnya melakukan solusi menahan nafsu seperti yang anda kemukakan karena kita pria bukan wanita seperti profesor siti Siti Musdah Mulia. Wanita memang gairah sex lebih tinggi tapi dia lebih bisa menahan diri dan pria sebaliknya, ini kenyataannya. Jordania memang negara arab tetapi bukan negara yang persentase pemeluk agama islamnya terbesar , kalau alasan itu yang anda katakan negara israel juga termasuk dalam negara arab, apakah itu akan profesor jadikan sebagai kiblat pembenaran argumen anti Nikah Siri. Coba ibu lakukan lagi riset yang adil dari korban anak, wanita dan pria untuk mengulas masalah ini. sekian coretan hati saya setelah membaca artikel Profesor Siti Musdah Mulia.
Saya kebetulan juga bekerja di riset walau hanya seorang bocah riset dan bukan profesor seperti beliau tapi hal ini tidak menghalangi saya untuk ungkapkan fakta yang sebenarnya di lapangan. Masalah RUU tentang nikah siri ni, akan membawa dampak yang sangat besar di kalangan masyarakat bawah pada umumnya terutama yang beragama islam. Pertama..berapa banyak satpol PP yang akan menangkap masyarakat karena tidak nikah secara tercatat, Kedua..berapa banyak anak yang sudah terlahir dikatakan anak haram oleh teman-temanya karena pernikahan siri orang tuanya?? Ketiga.. Berapa banyak pria yang memenuhi penjara dan akhirnya benar-benar tidak menafkahi keluarganya..
Saya juga tidak habis pikir pada beliau, kenapa hanya melihat dari sisi korban wanita saja. Apakah beliau tidak pernah mencoba menjadi pria yang tak berdaya dan teraniaya akan sikap isterinya yang ada uang abang disayang tidak ada uang abang di tendang. Memohon ditolak, memaksakan KDRT, menceraikan takut kebencian Allah dan berdampak buruk psikologis anak-anakserta yang pasti bercerai butuh waktu dan duit yang tidak sedikit. Aneh. sedangkan satu sisi Kompleks Pelacuran dengan gagahnya masih berdiri tegak dengan pelegalan dan tanpa pidana apapun. Padahal kita tahu hal ini bisa sangat berbahaya buat keluarganya, slain duit habis dalam zina dan bisa-bisa membawa penyakit kelamin buat keluarganya. Ada baiknya jika pelegalan tempat pelacuran di musnahkan dulu, biaya cerai tidak mahal, dan lain-lain yang menyebabkan RUU tentang nkah siri ini lebih bisa diterima.
Kesimpulan saya, bukan tentang bentuk pernikahannya tapi tanggung jawabnya yang di butuhkan untuk keluarganya. Orang awam seperti saya tidak butuh dalil-dalil hadist yang mengharamkan nikah siri yang seperti Profesor kemukakan di Jawa Pos karena kita juga tidak tahu apakah itu hadist lemah atau kuat dan juga tidak bisa sepenuhnya melakukan solusi menahan nafsu seperti yang anda kemukakan karena kita pria bukan wanita seperti profesor siti Siti Musdah Mulia. Wanita memang gairah sex lebih tinggi tapi dia lebih bisa menahan diri dan pria sebaliknya, ini kenyataannya. Jordania memang negara arab tetapi bukan negara yang persentase pemeluk agama islamnya terbesar , kalau alasan itu yang anda katakan negara israel juga termasuk dalam negara arab, apakah itu akan profesor jadikan sebagai kiblat pembenaran argumen anti Nikah Siri. Coba ibu lakukan lagi riset yang adil dari korban anak, wanita dan pria untuk mengulas masalah ini. sekian coretan hati saya setelah membaca artikel Profesor Siti Musdah Mulia.
Keterkaitan :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar