Korban Pemerkosaan
1. Pasal 285 KUHP
"Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan , diancam karena perkosaan dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun"
2. Pasal 286 KUHP
"Barangsiapa bersetubuh dengan wanita diluar perkawinan padahal diketahuinya wanita itu dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya , diancam pidana penjara paling lama 9(sembilan) tahun"
3. Pasal 287 KUHP
(1)"Barangsiapa bersetubuh dengan wanita diluar perkawinan , padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa umurnya belum lima belas tahun atau kalau umurnya tidak jelas , belum waktunya dikawin , diancam pidana paling lama 9(sembilan) tahun"
4.Pasal 288 KUHP
(1) "Barangsiapa dalam perkawinan bersetubuh dengan seorang wanita yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa yang bersangkutan belum waktunya dikawin , apabila perbuatan itu mengakibatkan luka-luka diancam dengan pidana penjara paling lama 4(empat) tahun
5.Pasal 294 KUHP
(1) " Barangsiapa melakukan perbuatan cabul dengan anaknya yang belum dewasa , anak tiri atau anak pungutnya , anak peliharaannya atau dengan seorang yang belum dewasa yang dipercayakan kepadanya untuk ditanggung , dididik atau dijaga atau dengan bujang bawahannya yang belum dewasa , dihukum penjara selama-lamanya 7(tujuh) tahun.
(2) Dengan hukuman serupa dihukum :
(a) pegawai negri yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang dibawah perintahnya atau dengan orang yang dipercayakan kepadanya untuk dijaga
(b) pengurus , tabib , guru , pegawai , mandor (opzichter) atau bujang dalam penjara , rumah tempat melakukan pekerjaan untuk negri (landwerkinricting) ,
rumah pendidikan , rumah piatu , rumah sakit ingatan , atau balai derma , yang melakukan pencabulan terhadap orang yangditempatkan disitu.
(b) pengurus , tabib , guru , pegawai , mandor (opzichter) atau bujang dalam penjara , rumah tempat melakukan pekerjaan untuk negri (landwerkinricting) ,
rumah pendidikan , rumah piatu , rumah sakit ingatan , atau balai derma , yang melakukan pencabulan terhadap orang yangditempatkan disitu.
6.Pasal 297 KUHP
"Memperniagakan perempuan dan memperniagakan laki-laki yang belum dewasadihukum penjara selama-lamanya 4(empat) tahun"
Tidak ada komentar:
Posting Komentar